WORKSHOP PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Sabtu, 3 April 2021 STIQ Wali Songo mengadakan workshop penilaian jabatan fungsional dosen. Acara yang dilakukan secara virtual itu diikuti seluruh dosen tetap STIQ Wali Songo Situbondo yang sebagian besar dosennya sudah memiliki akun scopus dan jurnal-jurnal bereputasi nasional maupun Internasional.
Bertindak sebagai Nara Sumber, Ibu Susmiyati, MM. tenaga ahli kopertais IV Surabaya Jawa Timur, dalam kesempatan itu beliau menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (Permenpan Rb) Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 Dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 4/Viii/Pb/2014 Nomor : 24 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir untuk kenaikan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. Setiap unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Selain itu, Kredit yang diajukan melebihi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi. dan Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional adalah selisih antara angka kredit jabatan fungsional baru dengan angka kredit jabatan fungsional lama dengan memperhatikan lebihan angka kredit.
Acara yang ditutup dengan DOA oleh ketua Prodi Ilmu Almu Al Qur’an dan Tafsir (Ahmad Khoirur Roziqin, M.Ag) itu berlangsung sekitar 2,5 jam dengan harapan STIQ Wali Songo terus tegak berdiri menyongsong masa depan dan selalu menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.