Sinkronisasi Hukum Zina dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Pembaruan KUHP Nasional

Penulis

  • Kurniawan UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Aji Muhammad Ibrahim UIN Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

Perzinaan, Al-Qur’an, KUHP, tafsir tematik, hukum pidana Islam

Abstrak

Perzinaan merupakan persoalan moral, sosial, dan hukum yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep perzinaan dalam perspektif Al-Qur’an, pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sinkronisasi nilai antara keduanya. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (maudhū‘ī) dan yuridis normatif. Data bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an tentang zina beserta penafsiran mufasir seperti Wahbah az-Zuhayli, Al-Qurtubi, dan Ibn Kathir, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memandang zina sebagai perbuatan fāḥisyah yang dilarang melalui pendekatan preventif dan represif guna menjaga kehormatan dan keturunan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam hukum Islam, zina dibedakan menjadi muḥṣan dan ghairu muḥṣan dengan perbedaan sanksi sesuai kondisi pelaku. Sementara itu, KUHP baru memperluas definisi perzinaan sebagai hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, namun tetap sebagai delik aduan absolut guna menjaga keseimbangan antara moralitas publik dan hak privat. Sinkronisasi keduanya terletak pada tujuan menjaga keutuhan keluarga dan ketertiban sosial dalam kerangka negara hukum modern.

Referensi

Ahsin, W. Al-hafidz. Kamus Ilmu Alquran,. Cet.IV, Maret 2012, A. Amzah, t.t.

Al-Qurtubi. Al jami’ Lil ahkam Al-Quran. Jilid 10. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.

Asyur, Thahi ibnu. Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Jilid VI, 90. Dar Suhnun li al-Nasyr wa al-Tauzi, t.t.

Hanafi, Fattah, Muhammad Adrian Shahputra, dan Nisa Ilmiati Furqotun. “Hukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam.” Jurnal Cendikia ISNU SU 1, no. 3 (2024): 209–15. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.523.

Indonesia, Republik. UU No. 1 Tahun 2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 2023.

Kathir, Ibn. Tafsir Ibn Kathir. Dar Kutub Ilmiah, 1999.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Mardani, R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, 1980.

Ritongah, Iskandar. Ensiklopedia Alquran : Kajian kosa kata. Lentera Hati, 2007.

S, Nasruddin, dan Achmad Nurdaim. “TINDAK PIDANA ZINA MENURUT UU NO 1 TAHUN 1946, UU NO 1 TAHUN 2023 (KUHP) DAN HUKUM ISLAM.” JOURNAL OF LAW AND NATION 3, no. 1 (2024): 1–13.

Sirjon, Lade, dan La Ode Awal Sakti. “Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 12, no. 1 (2023): 53–67. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.18017.

Utami, Nur Amalia Mega Wahyu. “Analisis Komparatif Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Posiitf dan Hukum Pidana Islam.” UNISSULA, 2024.

Yasdin, Aditya Renaldi, Rapung Rapung, dan Irsyad Rafi. “Tinjauan Fikih Jinayah Terhadap Konsekuensi Zina Dalam KUHP Tahun 1946 Dan No. 01 Tahun 2023: A Review of Islamic Criminal Jurisprudence on the Consequences of Adultery in the 1946 Criminal Code and No. 01 of 2023.” AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab 3, no. 4 (2024): 608–30. https://doi.org/10.36701/qiblah.v3i4.1655.

Zuhaili, Wahbah. Al‑Fiqh al‑Islami wa Adillatuhu. Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir, 2007.

Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al Munir. Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir, 1991.

Diterbitkan

2026-07-06

Terbitan

Bagian

Articles